Senin, 29 April 2013

Pengertian Syari'ah (arti sempit dan luas)

Pengertian Syari'ah (arti sempit dan luas) - Hello friend Download Games And Software, In the article that you read this time with the title Pengertian Syari'ah (arti sempit dan luas), we have prepared this article well for you to read and take information in it. hopefully the post content Article Islamic, what we write can you understand. alright, happy reading.



Judul : Pengertian Syari'ah (arti sempit dan luas)
link : Pengertian Syari'ah (arti sempit dan luas)

Baca juga


Pengertian Syari'ah (arti sempit dan luas)

Ilmu syari'ah sering diidentikkan dengan fikih. Penyebutan ini tidak seluruhnya benar, sebab syari'ah dipahami sebagai wahyu Allah dan sabda Nabi Muhammad, yang berarti  din al-islam, sementara fikih adalah pemahaman ulama terhadap sumber ajaran agama Islam tersebut.

Demikian juga istilah “hukum Islam” sering diidentikkan dengan kata norma Islam dan ajaran Islam. Dengan demikian, padanan kata ini dalam bahasa Arab barangkali adalah kata “al-syari’ah”. Namun, ada juga yang mengartikan kata hukum Islam dengan norma yang berkaitan dengan tingkah laku, yang padanannya barangkali adalah “al-fiqh”.

Penjabaran lebih luas dapat dijelaskan sebagai berikut: bahwa kalau diidentikkan dengan kata “al-syari’ah”, hukum Islam secara umum dapat diartikan dalam arti luas dan dalam arti sempit.

Syari'ah Dalam Arti Luas

Dalam arti luas “al-syari’ah” berarti seluruh ajaran Islam yang berupa norma-norma  ilahiyah, baik yang mengatur tingkah laku batin (sistem kepercayaan/doktrinal)  maupun tingkah laku konkrit (legal-formal) yang individual dan kolektif.

Dalam arti ini,  al-syariah identik dengan din, yang berarti meliputi seluruh cabang pengetahuan keagamaan Islam, seperti kalam, tasawuf, tafsir, hadis, fikih, usul fikih, dan seterusnya. (Akidah, Akhlak dan Fikih)

Syari'ah Dalam Arti Sempit

Sedang dalam arti sempit al-syari’ah berarti norma-norma yang mengatur sistem tingkah laku individual maupun tingkah laku kolektif. Berdasarkan pengertian ini, al-syari’ah dibatasi hanya meliputi ilmu fikih dan usul fikih.

Sementara syari'ah dalam arti sempit (fikih) itu sendiri dapat dibagi menjadi empat bidang: (1) ‘ibadah, (2) mu’amalah, (3) ‘uqubah dan (4) lainnya.

Ibn Jaza al-Maliki, seorang ulama dari mazhab Maliki mengelompokkan fikih  menjadi dua, yakni: (1) ‘ibadah, dan (2) mu’amalah. Adapun cakupan mu’amalah adalah: (a) perkawinan dan perceraian, (b) pidana (uqubah), yang mencakup hudud, qisas dan ta‟zir, (c) jual beli (buyu’), (d) bagi hasil (qirad), (e) gadai (alrahn), (f) perkongsian pepohonan (al-musaqah), (g) perkongsian pertanian (almuzara’ah), (h) upah dan sewa (al-ijarah), (i) pemindahan utang (al-hiwalah), (j)  hak prioritas pemilik lama/tetangga (al-shuf’ah), (k) perwakilan dalam melakukan  akad (al-wakalah), (l) pinjam meminjam (al-‘ariyah), (m) barang titipan (alwadi’ah), (n) al-gasb, (o) barang temuan (luqathah), (p) jaminan (al-kafalah), (q) sayembara (al-ji’alah), (r) perseroan (syirkah wa mudlorabah), (s) peradilan (alqadla’), (t) wakaf (al-waqf  atau  al-habs), (u) hibah, (v) penahanan dan  pemeliharaan (al-hajr), (w) wasiat, (x) pembagian harta pusaka (fara’id).



Such article Pengertian Syari'ah (arti sempit dan luas)

So this article Pengertian Syari'ah (arti sempit dan luas) this time, hopefully it can benefit you all. alright, see you in another article post.


You are now reading the article Pengertian Syari'ah (arti sempit dan luas) with the link address https://moresofgame.blogspot.com/2013/04/pengertian-syari-arti-sempit-dan-luas.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar